Senin, 05 Oktober 2009

Kronologi Pembunuhan Wanita Jepang di Kuta


Gede Suardana - detikNews

Denpasar - Kasus pembunuhan turis wanita asal Jepang, Rika Sano (33), di Kuta berhasil diungkap polisi. Bagaimana pelaku David Goltar Wicaksono (26) menjalankan aksinya? Berikut kronologinya.

Kronologi pembunuhan wisatawan asal Jepang ini disampaikan Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Gede Alit Widana dalam jumpa pers di Mapoltabes Denpasar, Minggu (4/10/2009).

David, seorang residivis kasus kriminal ini dalam menjalankan aksinya menyamar sebagai seorang polisi. Ia menggunakan rompi dan lencana polisi untuk mengelabui korban.

Jumat (25/9/2009), pukul 01.00 Wita, David membuntuti Mayumi Someya (33) yang juga teman Sano dari Jalan Legian menuju tempatnya menginap di Hotel Prani, Legian, Kuta.

Di tengah perjalanan, David menegur Someya dengan alasan tidak menggunakan helm. Saat itu, David menawarkan jasa mengantar Someya ke hotel.

Namun, David mengajak Someya ke daerah sepi di Jalan Dewi Sri, Legian. Di tempat ini, David menggerayangi tubuh Someya. Teman sekamar Sano ini melakukan perlawanan. Setelah mengambil barang milik Someya, David menelanjangi wanita asal Jepang ini agar tidak berani beranjak dari TKP.

Tetapi Someya berhasil selamat dari aksi kejam David. Tidak dijelaskan secara detil, bagaimana wanita tersebut bisa kabur.

Sekitar pukul 02.30 Wita, David mendatangi kamar Someya menemui Sano. Ia mengaku sebagai anggota Polsek Kuta kepada satpam. Dengan alasan Someya terlibat kasus narkoba dan menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta, David berhasil mengajak Sano keluar hotel.

David pun dengan leluasa mengajak Sano ke Jalan Mertanadi, Tuban, Kuta. Di tempat inilah, pelaku merampas barang serta menganiaya Sano. Karena melakukan perlawanan, pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu hingga tewas. Jenazah korban ditemukan, Senin (28/9/2009).

Setelah membunuh korban, pelaku merampas barang milik Someya dan Sano yang tersimpan di kamar hotel. Bahkan, ia meminta satpam hotel agar tidak membuka kamar korban sebelum diperiksa aparat.
David membawa kabur sandal, spon bedak, kunci kamar, handphone, alat cukur, celana, dan gunting kuku.

Usai menjalankan aksinya, David kabur. Ia berhasil dibekuk polisi di kampung halamannya di Malang, Jawa Timur dalam waktu sepekan, Jumat (2/10/2009). Kini, pelaku mendekam di tahanan Poltabes Denpasar serta dijerat pasal 328 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

(gds/djo)

Minggu, 04/10/2009 21:17 WIB
Pembunuh Wanita Jepang di Kuta Dibekuk Polisi

Gede Suardana
- detikNews
Denpasar - Poltabes Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan wisatawan wanita asal
Jepang, Rika Sano (33). Pelakunya David (26) dibekuk di kampung halamannya
Malang, Jawa Timur.

Pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut disampaikan Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Gede Alit Widana di Mapoltabes, Denpasar, Minggu (4/10/2009).

Alit menjelaskan tersangka telah enam kali melakukan kejahatan serupa sejak enam bulan lalu. Tercatat, sebanyak enam orang menjadi korban.

"Tersangka adalah penjahat yang spesialis menyasar wanita," ujar Alit.

Tersangka berhasil dibekuk polisi di Pasar Kepanjen, Malang, pukul 17.00 Wib, Jumat (1/10/2009). Polisi berhasil menangkap tersangka setelah menemukan barang milik tersangka berupa piranti audio MP-4 di lokasi pembunuhan. Polisi juga menyita barang milik korban di tempat kost tersangka.

Tersangka yang selalu beroperasi di Kuta berhasil mengecoh tersangka dengan
berpura-pura menjadi tukang ojek dan menawarkan jasa. Hanya saja, saat membunuh wanita asal Jepang ini, tersangka menyamar menjadi polisi.

Saat merampok, tersangka menggunakan rompi dan menunjukkan foto dan lambang polisi palsu. "Pakaian itu milik ayah angkatnya yang juga anggota polisi namun sudah meninggal," kata Alit.

Tersangka merampok serta memperkosa Mayumi Someya (30) dan Sano pada Jumat
(25/9/2009) yang menginap ditempat yang sama Hotel Prani, Legian, Kuta. Someya berhasil kabur sedangkan Sano tewas dibunuh tersangka.

Tersangka dijerat pasal 328 tentang penculikan dan pasal 338 tentang pembunuhan KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(gds/rdf)

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar: