Selasa, 06 Oktober 2009

Gejala-gejala Sesaat Setelah Mati


Sesaat sebelum mati Anda akan merasakan jantung berhenti berdetak, nafas tertahan dan badan bergetar. Anda merasa dingin di telinga. Darah berubah menjadi asam dan tenggorokan berkontraksi.

0 Menit
Kematian secara medis terjadi ketika otak kehabisan supply oksigen.

1 Menit
Darah berubah warna dan otot kehilangan kontraksi, isi kantung kemih keluar tanpa izin.

3 Menit
Sel-sel otak tewas secara masal. Saat ini otak benar-benar berhenti berpikir.

4 – 5 Menit
Pupil mata membesar dan berselaput. Bola mata mengkerut karena kehilangan tekanan darah.

7 – 9 Menit
Penghubung ke otak mulai mati(efek yang sama terjadi ketika anda menyaksikan sinetron…
1 – 4 Jam
Rigor Mortis(Fase Dimana keseluruhan otot di tubuh menjadi kaku) membuat otot kaku dan rambut berdiri, kesannya rambut tetap tumbuh setelah mati.

4 – 6 Jam
Rigor Mortis Terus beraksi. Darah yang berkumpul lalu mati dan warna kulit menghitam.

6 Jam
Otot masih berkontraksi. Proses penghancuran, seperti efek alkohol masih berjalan.

8 Jam
Suhu tubuh langsung menurun drastis.

24 – 72 Jam
Isi perut membusuk oleh mikroba dan pankreas mulai mencerna dirinya sendiri.

36 – 48 Jam
Rigor Mortis Berhenti, Tubuh anda selentur penari balerina.

3 – 5 Hari
Pembusukan mengakibatkan luka skala besar, darah menetes keluar dari mulut dan hidung.

8 – 10 Hari
Warna tubuh berubah dari hijau ke merah sejalan dengan membusuknya darah.

Beberapa Minggu
Rambut, Kuku, Dan Gigi dengan mudahnya terlepas.

Satu Bulan
Kulit Anda mulai mencair.

Satu Tahun
Selain tulang-belulang tidak ada lagi yang tersisa dari tubuh anda. Sekarang Anda adalah saingan Twiggy dan Calista Flockhart.

Sumber :
http://kask.us/2528373

Hari Ini Pejabat Sementara Dilantik

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin ( 5/ 10), menerima Tim Lima yang merekomendasikan tiga nama pelaksana tugas sementara pimpinan Komisi Pemberantasa n Korupsi (KPK). Tim terdiri dari Andi Mattalatta, Widodo AS, Taufi equrachman Ruki, Todung Mulya Lubis, dan Adnan Buyung Nasution.


Selasa, 6 Oktober 2009 | 06:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan keputusan presiden untuk menetapkan Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan Waluyo sebagai anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/10). Presiden dijadwalkan melantik ketiganya Selasa ini.

Ketiga nama itu direkomendasikan Tim untuk Merekomendasikan Calon Anggota Sementara Pimpinan KPK (Tim Lima). Tim menilai ketiganya memahami liku- liku kerja KPK dan mampu langsung bekerja memperkuat KPK.

Empat dari lima anggota Tim Lima, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Adnan Buyung Nasution, Taufiequrachman Ruki, dan Todung Mulya Lubis, menyampaikan hal itu seusai melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Tumpak merupakan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Ia kini menjabat Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Ia direkomendasikan menggantikan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Namun, ia tidak otomatis menjadi ketua.

Mas Achmad adalah penasihat senior pada program hak asasi manusia, pembaruan hukum, dan akses keadilan pada Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). Ia pernah menjadi Ketua Tim Pembaruan Mahkamah Agung, konsultan Pembaruan Kejaksaan, dan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK periode 2007-2011. Ia diusulkan menggantikan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah.

Waluyo adalah mantan Deputi Pencegahan KPK. Ia kini menjabat Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero). Waluyo diusulkan menggantikan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto.

Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Senin, menyatakan, bersama Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan pejabat KPK lain, ia siap bekerja sama dengan pimpinan KPK sementara itu. Menurut dia, terpilihnya ketiga calon itu sesuai dengan harapan KPK dan masyarakat. ”Dua pelaksana tugas adalah orang lama sehingga KPK bisa segera berjalan seperti biasa,” katanya.

Adnan Buyung menjelaskan, sesuai permintaan KPK, Tim Lima mengusahakan lebih banyak pimpinan sementara KPK yang mengenal liku-liku kerja KPK dan dikenal di lingkungan internal KPK. ”Supaya smooth, tidak ada lagi masalah psikologis atau kesenjangan,” ujarnya.

Menurut Adnan, tiga anggota sementara KPK itu berkomitmen tinggi untuk menjalankan tugas, termasuk mengurai simpul besar perkara korupsi yang saat ini menjadi sorotan publik. Usia Tumpak yang melampaui 65 tahun tidak menjadi penghambat meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menetapkan batas usia untuk dipilih sebagai anggota pimpinan KPK adalah 65 tahun.

Anggota sementara diperkirakan bekerja selama enam bulan hingga satu tahun sampai dipilih pimpinan KPK yang baru melalui proses seleksi sesuai UU. Anggota sementara juga tidak akan melanjutkan jabatannya jika pimpinan KPK yang kini berstatus tersangka dan nonaktif dibebaskan dari proses hukum.

Mereka juga diharuskan mundur dari semua jabatan lain yang sedang dipegangnya. ”Ini berat bagi mereka. Hanya akan bertugas enam bulan, tetapi harus meninggalkan semuanya. Tetapi, ini panggilan negara,” katanya.

Jasin menambahkan pula, KPK akan meneruskan kasus besar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk kasus Bank Century.

MK diminta batalkan

Secara terpisah, Senin di Jakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konstitusi mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU KPK, yang menjadi dasar penunjukan ketiga unsur pimpinan sementara KPK.

Menurut Sandi E Situngkir dari PAIP Konstitusi, perppu itu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa sesuai UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun, juga meminta Presiden tidak mengaktifkan ketiga unsur pimpinan sementara KPK itu. Sebaiknya Presiden menunggu sikap politik DPR karena perppu bisa saja ditolak Dewan.

”Jika Perppu No 4/2009 ditolak, ketiganya harus dicopot. Jika sudah menjabat, dikhawatirkan bisa saja mereka sudah mencampuri dokumen perkara,” katanya lagi. (day/aik/ana/tra)

Sumber: Kompas.com

285 Warga Pariaman Belum Ditemukan

By Eko Priliawito - Minggu, Oktober 4

Gempa di Kota Padang : Evakuasi Korban

VIVAnews - Salah satu kawasan paling parah akibat terjangan gempa berada di Desa Sandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Sumatera Barat. Hingga kini sedikitnya 285 orang dinyatakan hilang akibat tertimbun tanah longsor.

Berdasarkan data dari Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsian Sumatera Barat, ada sekitar 100 rumah di desa tersebut hancur akibat tertimbun tanah longsor.

Hingga pukul 10.00 WIB, Minggu 4 Oktober 2009, korban meninggal akibat gempa mencapai 603 jiwa. Korban terbanyak berada di Kabupaten Padang Pariaman, yang jumlahnya mencapai 276 orang.

Sementara korban di Kota Padang mencapai 231 orang, Kota Pariaman 49 orang, Kabupaten Agam 30 orang, Kabupaten Pesisir Selatan 10 orang, Kota Solok empat orang dan Kabupaten Pasaman Barat tiga orang.

Hingga hari kelima, korban hilang akibat gempa tercatat sebanyak 343 orang. Jumlah korban paling banyak berada di Kawasan Padang Pariaman, sebanyak 285 orang.

Korban luka berat sebanyak 412 orang, terbanyak berada di Kabupaten Padang Pariaman yang jumlahnya mencapai 233 orang. Dan korban luka ringan tercatat ada 2.093 orang.

Hingga kini, Departemen Kesehatan telah mengirim sebanyak 3.000 tenaga medis. 766 spesialis dari Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Riau, Palembang, Aceh.

"Obat-obatan yang dikirim ke Sumatera Barat mencapai 3 ton," kata Kepala Dinas Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya, dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews.

Laporan: Erinaldi| Padang

Sumber: VIVANews