Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin ( 5/ 10), menerima Tim Lima yang merekomendasikan tiga nama pelaksana tugas sementara pimpinan Komisi Pemberantasa n Korupsi (KPK). Tim terdiri dari Andi Mattalatta, Widodo AS, Taufi equrachman Ruki, Todung Mulya Lubis, dan Adnan Buyung Nasution.
Selasa, 6 Oktober 2009 | 06:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan keputusan presiden untuk menetapkan Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan Waluyo sebagai anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/10). Presiden dijadwalkan melantik ketiganya Selasa ini.
Ketiga nama itu direkomendasikan Tim untuk Merekomendasikan Calon Anggota Sementara Pimpinan KPK (Tim Lima). Tim menilai ketiganya memahami liku- liku kerja KPK dan mampu langsung bekerja memperkuat KPK.
Empat dari lima anggota Tim Lima, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Adnan Buyung Nasution, Taufiequrachman Ruki, dan Todung Mulya Lubis, menyampaikan hal itu seusai melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Tumpak merupakan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Ia kini menjabat Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Ia direkomendasikan menggantikan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Namun, ia tidak otomatis menjadi ketua.
Mas Achmad adalah penasihat senior pada program hak asasi manusia, pembaruan hukum, dan akses keadilan pada Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). Ia pernah menjadi Ketua Tim Pembaruan Mahkamah Agung, konsultan Pembaruan Kejaksaan, dan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK periode 2007-2011. Ia diusulkan menggantikan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah.
Waluyo adalah mantan Deputi Pencegahan KPK. Ia kini menjabat Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero). Waluyo diusulkan menggantikan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto.
Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Senin, menyatakan, bersama Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan pejabat KPK lain, ia siap bekerja sama dengan pimpinan KPK sementara itu. Menurut dia, terpilihnya ketiga calon itu sesuai dengan harapan KPK dan masyarakat. ”Dua pelaksana tugas adalah orang lama sehingga KPK bisa segera berjalan seperti biasa,” katanya.
Adnan Buyung menjelaskan, sesuai permintaan KPK, Tim Lima mengusahakan lebih banyak pimpinan sementara KPK yang mengenal liku-liku kerja KPK dan dikenal di lingkungan internal KPK. ”Supaya smooth, tidak ada lagi masalah psikologis atau kesenjangan,” ujarnya.
Menurut Adnan, tiga anggota sementara KPK itu berkomitmen tinggi untuk menjalankan tugas, termasuk mengurai simpul besar perkara korupsi yang saat ini menjadi sorotan publik. Usia Tumpak yang melampaui 65 tahun tidak menjadi penghambat meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menetapkan batas usia untuk dipilih sebagai anggota pimpinan KPK adalah 65 tahun.
Anggota sementara diperkirakan bekerja selama enam bulan hingga satu tahun sampai dipilih pimpinan KPK yang baru melalui proses seleksi sesuai UU. Anggota sementara juga tidak akan melanjutkan jabatannya jika pimpinan KPK yang kini berstatus tersangka dan nonaktif dibebaskan dari proses hukum.
Mereka juga diharuskan mundur dari semua jabatan lain yang sedang dipegangnya. ”Ini berat bagi mereka. Hanya akan bertugas enam bulan, tetapi harus meninggalkan semuanya. Tetapi, ini panggilan negara,” katanya.
Jasin menambahkan pula, KPK akan meneruskan kasus besar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk kasus Bank Century.
MK diminta batalkan
Secara terpisah, Senin di Jakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konstitusi mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU KPK, yang menjadi dasar penunjukan ketiga unsur pimpinan sementara KPK.
Menurut Sandi E Situngkir dari PAIP Konstitusi, perppu itu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa sesuai UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun, juga meminta Presiden tidak mengaktifkan ketiga unsur pimpinan sementara KPK itu. Sebaiknya Presiden menunggu sikap politik DPR karena perppu bisa saja ditolak Dewan.
”Jika Perppu No 4/2009 ditolak, ketiganya harus dicopot. Jika sudah menjabat, dikhawatirkan bisa saja mereka sudah mencampuri dokumen perkara,” katanya lagi. (day/aik/ana/tra)
Sumber: Kompas.com